Selasa 24 Jan 2017 23:22 WIB

Mengaku Pinjam Motor untuk Beli Obat, Suparnowo Justru Masuk Bui

Rep: Christiyaningsih/ Red: Angga Indrawan
Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Mengaku ingin meminjam motor untuk dipakai membeli obat di apotek, seorang pria kini harus masuk bui. Suparnowo, warga Jatimulyo, Kota Malang, Senin (23/1) malam ditangkap petugas Polsek Dau saat berada di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

Ia ditangkap lantaran meminjam motor milik Fradina namun sudah empat bulan tak kunjung dikembalikan. Suparnowo ditangkap atas dugaan kasus penggelapan motor milik Fradina. Wanita yang berprofesi sebagai penjual nasi di Terminal Landungsari itu meminjamkan motornya pada 8 September 2016 silam. Kapolsek Dau Kompol Endro Sujiat mengungkapkan tersangka meminjamkan motor Fradina kepada temannya di Batu.

"Tersangka dan korban sudah saling mengenal, suatu hari tersangka meminjam motor," jelas Endro pada Selasa (24/1) di Malang.

Namun setelah dipinjamkan, motor matic tersebut tak kunjung dikembalikan hingga berbulan-bulan. Karena masalah tersebut, Fradina kemudian melaporkan Suparnowo ke Polsek Dau. Menurut pengakuan tersangka, motor milik Fradina kini berada di tangan temannya yang bernama Rudi.

"Waktu jalan-jalan ke Pujon motor itu dibawa kabur Rudi," ujarnya lirih.

Berbekal pengakuan dari tersangka, polisi terus mengembangkan penyelidikan. Rudi saat ini tengah dalam pengejaran polisi. Akibat perbuatannya, Suparnowo dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement