REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menyiapkan agenda pemeriksaan saksi terkait dengan penggeledahan pertama yang dilakukan penyidik kepolisian di kediaman Gatot Brajamusti.
Ginung Pratidina, Ketua Tim JPU kasus penyalahgunaan narkotika Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, mengatakan, persiapan saksi dari pihak penyidik kepolisian itu dilaksanakan berdasarkan permintaan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
"Permintaannya kan Senin (30/1) pekan depan, jadi kita persiapkan mulai sekarang," kata Ginung kepada wartawan di Mataram, Selasa (24/1).
Untuk itu, pihaknya dikatakan akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya maupun Polres Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan guna mengetahui penyidik yang akan hadir dalam agenda pemeriksaan saksi pada Senin (30/1) mendatang.
"Kita koordinasi dulu siapa yang akan hadir, kalau sudah ada penunjukkan, baru kita buatkan surat panggilannya," ujar Ginung.
Dalam sidang kelimanya yang digelar Senin (23/1) di Pengadilan Negeri Mataram, Majelis Hakim yang dipimpin Yapi, meminta pihak JPU untuk menghadirkan penyidik kepolisian yang melakukan penggeledahan pertama di kediaman terdakwa Gatot Brajamusti.
Permintaan itu disampaikan setelah saksi pertama yakni Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah, menjelaskan proses penyidikannya ke hadapan majelis hakim. Dalam penggeledahan pertama yang dilakukan di salah satu kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Haris Dinzah mengaku tidak turut hadir. Melainkan, dia mengaku hanya melihat hasil dari penggeledahan pertama.
Untuk itu, Majelis Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan penyidik kepolisian yang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dan dua hewan lindung yang diawetkan tersebut.