REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) selama 2016 menerima 1.682 laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh hakim. Dari angka itu, rata-rata per bulan KY menerima sebanyak 140 laporan dugaan pelanggaran hakim.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menuturkan daerah yang paling banyak mengirimkan laporan dugaan pelanggaran adalah Jakarta dengan total 353 laporan. Sedangkan jenis perkara yang paling banyak diajukan yakni soal perdata dengan total 777 perkara kemudian disusul perkara pidana sebanyak 470 perkara.
"Jadi memang harus diakui bahwa ada dua hal, integritas dan profesionalitas. Hakim masih menemui banyak kendala soal profesionalitas. (Tapi) Kita juga harus melihat keterbatasan-keterbatasan hakim itu," tutur dia di kantor KY, Jakarta, Selasa (24/1).
Saat ini, Aidul memaparkan, dari 1.682 laporan dugaan pelanggaran hakim itu, sebanyak 416 laporan telah diregister, terhitung sejak Januari sampai 31 Desember 2016. Seluruh laporan masyarakat yang sudah diregister itu, pun masuk ke proses analisis sebagai tindak lanjut dari KY.
Ada sebanyak 218 laporan yang telah selesai dianalisis, ditambah dengan sisa 117 laporan dari tahun sebelumnya yang sudah selesai dianalisis tapi belum ditindak lanjut. "Jadi memang total yang sudah dianalisis ini ada 335 laporan," ucap dia.
Sebanyak 335 laporan itu pun belum semuanya dilakukan sidang panel atau pleno. Laporan yang belum disidangkan tinggal 15 laporan lagi karena menunggu untuk dijadwalkan. Untuk 320 laporan yang telah disidangkan, hanya 118 laporan yang bisa ditindaklanjuti. Dari total 118 ini, 54 laporan diputuskan dalam sidang yaitu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi. Sisanya, dinyatakan tidak dapat diberikan sanksi.
Aidul mengatakan, hasil putusan dari 54 laporan itu di antaranya 87 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi. Sebanyak 57 hakim dikenai sanksi ringan, 19 hakim dikenakan sanksi sedang dan 11 hakim dijatuhi sanksi berat.
"Karena itu kami berharap di 2017 ini, pertama ada deteksi dini. Kami sudah MoU dengan kepolisian, kewenangan menyadapnya disepakati. Kedua, jika ditemukan pelanggaran, kami bisa lebih dini melakukan tindakan lebih cepat bersama KPK, kepolisian dan lainnya," ujar dia.