REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI, khususnya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menerima aduan dari pengamat keudaraan dan penerbangan Indonesia atau Indonesia Aviation and Aerospace Watch (IAAW). Wakil Ketua IAAW Juwono Kolbioen menjelaskan bahwa kedaulatan Indonesia di wilayah udara, khususnya yang ada di wilayah Batam, Natuna, dan Kepulauan Riau sangat terancam.
Pasalnya, wilayah udara tersebut dikontrol oleh negara asing, yaitu Singapura, dalam bentuk wilayah informasi penerbangan atau flight information region (FIR).
“Dalam hal ini karena adanya sebagian wilayah Indonesia yang dikontrol oleh Singapura, dan itu terus berjalan selama 70 tahun,” kata Juwono dalam keterangan tertulisnya, semalam.
Dia menyebut, dengan adanya intervensi Singapura di wilayah udara tersebut, akan memengaruhi tidak hanya kedaulatan, tapi juga keamanan nasional serta kerugian ekonomi juga sangat besar. Singapura, kata dia, tidak hanya mengontrol ruang udara di wilayah Natuna dan Kepulauan Riau, bahkan bisa jadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Apa jadinya kalau seluruh wilayah Indonesia dikontrol asing? Kalau mengontrol udara, berarti mengontrol semuanya,” kata purnawirawan Marsekal Pertama (Marsma) TNI Angkatan Udara ini.
Juwono bersama IAAW, mendorong PKS agar mengingat kembali persoalan kedaulatan Indonesia yang termaktub dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982. Di mana dalam dua kesepakatan tersebut Indonesia memiliki kedaulatan penuh atas wilayah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
"Kita harus ingat bahwa deklarasi juanda tahun 1957 dan UNCLOS tahun 1982 yang meningkatkan wilayah Indonesia hingga 2,5 kali lipat, faktanya, kita tidak bisa mengambil manfaat yang berhubungan dengan kesejahteraan Indonesia,” ujar Juwono.
Menurut data dari IIAW, terdapat 600 pilot asing yang bekerja di Indonesia. Sedangkan, 800 pilot Indonesia tidak dapat bekerja dan jumlah tersebut akan terus bertambah.