REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump akan menandatangani sejumlah perintah eksekutif pada Rabu (25/1) yang akan membatasi imigrasi dari Suriah dan enam negara Timur Tengah atau Afrika.
Hal itu terungkap dari pengakuan sejumlah ajudan kongres dan ahli imigrasi yang diundang dalam rapat terkait masalah itu. Mereka minta identitasnya tidak disebut.
Terkait Suriah, Trump tampaknya akan membatasi sementara akses pengungsi ke AS. Perintah lain adalah memblokir keluarnya visa bagi warga yang berasal dari Irak, Iran, libya, Somalia, Sudan dan Yaman.
Pembatasan terhadap pengungsi akan meliputi larangan izin masuk selama beberapa bulan dari seluruh negara hingga Departemen Luar Negeri dan Departemen Keamanan Dalam Negeri dapat membuat proses pemeriksaan lebih ketat.
Mantan kepala konsul di Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS Stephen Legomsky mengatakan Trump memiliki wewenang membatasi izin masuk pengungsi dan dikeluarkannya visa terhadap negara tertentu jika terkait dengan kepentingan publik.
"Dari sudut pandang hukum, hal itu jelas menjadi hak hukum (presiden). Namun, dari kacamat kebijakan, itu adalah ide yang buruk karena ada kebutuhan kemanusiaan darurat bagi pengungsi," katanya yang kini menjadi profesor di Washington University School of Law in St Louis.
Trump akan menandatangani kebijakan itu di kantor Departemen Keamanan Dalam Negeri.