Rabu 25 Jan 2017 13:48 WIB

Jokowi Teken Permohonan Grasi Antasari Sejak Pekan Lalu

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Antasari Azhar
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Surat permohonan grasi Antasari tersebut, kata Johan, telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari. Johan menjelaskan, pemberian grasi kepada Antasari dilakukan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

"Keppresnya itu ditandatangani oleh Presiden per tanggal 16 Januari. Isi dari Keppres adalah berkaitan dengan permohonan grasi dimana di sana juga disampaikan, atas pertimbangan Mahkamah Agung," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).

Dalam keppres tersebut disebutkan persetujuan pengurangan hukuman pidana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut selama enam tahun. Johan mengatakan keppers tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1).

"Isi Keppres itu adalah mengurangi hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Artinya ada pengurangan pidana selama 6 tahun. Hukuman 6 tahun," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Antasari Azhar menyebut mendapatkan laporan bahwa grasi Antasari telah dikabulkan Presiden Jokowi. "Pagi ini saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (25/1).

Pada Kamis, 10 November 2016, Antasari Azhar meninggalkan LP Tangerang dengan status bebas bersyarat sejak ditahan pada Mei 2009. Antasari divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Putra Rajawali Banjaran. Antasari melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding, kasasi, serta peninjauan kembali, namun ia tetap dihukum.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement