REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi apresiasi atas prestasi yang terus diukir LPPOM MUI selama 28 tahun terakhir yang membanggakan. Ia menilai, semua prestasi itu telah menjadikan LPPOM MUI sebagai pelopor sistem jaminan halal internasional.
"Kemenag menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada MUI, khususnya LPPOM. Semoga lebih dioptimalkan di masa mendatang," kata Lukman di Tasyakuran Milad ke 28 LPPOM MUI, Rabu (25/1).
Lukman melihat, kesadaran halal di Indonesia terus meningkat, mengingat jaminan halal sangat penting bagi seorang Muslim dan berpengaruh kepada terkabulnya doa, ibadah dan kesehatan diri. Terlebih, di era globalisasi perdagangan, banyak produk luar yang masuk ke Indonesia dan pelaksanaannya tidak bisa lepas dari peran MUI, yang selama 28 tahun terakhir mempelopori jaminan halal di Indonesia.
Dia mengingatkan, seiring perkembangan teknologi, tantangan yang dihadapi MUI semakin besar dengan perdagangan internasional telah mengintroduksi ketentuan mengenai pedoman halal. Karenanya, tanda halal pada suatu produk menjadi sangat penting untuk daya saing di pasar internasonal, sehingga perlu diperkuat oleh negara melalui regulasi yang mengatur ketentuan yang tidak dapat dielak lagi.
"UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) jadi instrumen penting menjamin kepastian hukum atas pelaksanaan jaminan halal," ujar Lukman.
Impelementasi UU JPH menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, dan MUI merupakan mitra utama BPJPH yang memiliki kewenangan sertifikasi, auditor halal, penetapan fatwa dan akreditasi LPH. Pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang mendukung dan bersinergi antara MUI dan BPJPH, sedangkan LPPOM jadi salah satu lembaga yang melaksanakan tugas di masa transisi.
Kewajiban produk halal, lanjut Menag, diharapkan menjadi nilai tambah bagi daya saing produk dan bukan sebagai penghambat. Sehingga, pasar halal yang besar harus ditangkap sebagai peluang bisnis bagi produsen lokal. Untuk itu, LPPOM MUI harus bisa atasi keterlambatan dan hambatan pelayanan dan penyelenggaraan implementasi produk di Indonesia, dan arus perdanganan produk halal antara negara.