REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko mengatakan, anggota DPRD setempat kurang tertib dalam melaporkan hasil reses mereka di masyarakat. Akibatnya, pihaknya tidak melakukan rapat paripurna atas hasil reses yang dilakukan anggota dewan setempat.
"Kami mohon maaf, selama ini kami belum bisa memparipurnakan hasil reses, meski aturannya harusnya seperti itu," ujarnya usai rapat paripurna pembukaan masa sidang 2017 di gedung dewan, Senin (23/1).
Meski begitu kata dia, tahun ini pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan fraksi-fraksi terkait hal itu. Karena berdasarkan aturan, usai reses anggota dewan diwajibkan membuat laporan kegiatan dan kemudian disajikan dalam sidang paripurna. namun hal tersebut belum dilakukan DPRD setempat. Menurut Sujanarko, ada anggota dewan yang dalam pelaporannya ada yang tidak tertib dan melewati batas waktu.
Menurutnya keterlambatan laporan pertanggungjawaban hasil reses dapat menghambat penganggaran kegiatan untuk dewan lainnya. Terkait hasil reses yang tidak diparipurnakan, dinilai tak berdampak karena selama ini hasil reses tetap dilaporkan. Namun diakuinya ada konsekuensi secara moral sebagai anggota dewan.
"Laporannya (hasil reses) ada, tapi tidak diparipurnakan. Kalau konsekuensinya ya moral, karena kan sudah masuk dalam tatib dewan, tapi belum bisa dijalankan,” ujarnya.
Diakuinya, selama ini setiap anggota dewan melaporkan hasil reses kepada fraksi. Kemudian masing-masing fraksi melaporkan hasil reses dan nantinya disampaikan dewan kepada eksekutif, sehingga bisa ditindaklanjuti. Dalam reses anggota dewan menyampaikan program anggaran 2017 dan menjaring masukan serta keluhan warga. “Laporannya kita arahkan laporan yang riil. Misalnya keluhan masyarakat apa,” ujarmnya.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Prima Hastawan membenarkan di dalam tatib dewan, ketentuan hasil reses dilaporkan dalam rapat paripurna. Tapi selama ini dewan sudah menyampaikan laporannya setiap habis reses. Hasil reses pekan kemarin, diakuinya belum dilaporkan.
“Dalam rapat pimpinan dewan itu juga disampaikan. Nanti Februari saat ada penjadwal sidang dengan Banmus itu kita ingatkan kembali pimwan untuk penjadwal rapat paripurna hasil reses,” katanya.
Ditambahkan, setelah reses anggota dewan juga harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran reses maksimal satu bulan dari masa reses. Jika tidak, anggaran kegiatan dewan berikutnya tidak bisa dicairkan karena uang persediaan dewan tidak ada.
Untuk kegiatan reses anggota DPRD Kota Yogyakarta selama enam hari kemarin dianggarkan sekitar Rp 1,3 milar diambilkan dari uang persediaan APBD Kota Yogyakarta. Alokasi dana reses itu untuk konsumsi makan, minum, sewa tempat, dokumentasi, dan dekorasi.