REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Anggota Parlemen Inggris mengatakan dalam sebuah laporan pada Rabu (25/1), perempuan tidak perlu menggunakan sepatu berhak tinggi dan berhias saat bekerja. Mereka mereka mendesak pemerintah melakukan perlindungan lebih terhadap wanita dari diskriminasi berpakaian.
Komite Petisi dan Kesetaraan Perempuan mengatakan diskriminatif terhadap cara berpakaian masih tetap beredar luas di Inggris walaupun sudah ada Undang-Undang Kesetaraan 2010. Namun, UU itu tidak sepenuhnya melindungi karyawati dari diskriminasi gender di tempat kerja.
Komite tersebut melakukan penyelidikan terhadap aturan berpakaian di tempat kerja menyusul petisi yang dibuat tahun lalu oleh pekerja asal London Nicola Thorp yang disuruh pulang karena menolak memakai sepatu hak tinggi di tempat kerja.
"Ini belum cukup, hukum harus jelas pada prinsipnya dan juga harus berjalan dalam penerapannya. Ini jelas merupakan kisah yang kita dengar dari anggota masyarakat dan kisah mengenai Nicola ini bukanlah cerita yang sering terjadi. Saat ini pemerintah harus menerima mereka memiliki tanggung jawab untuk memastikan hukum bekerja dalam teori maupun penerapan," kata Ketua Komite Petisi, Helen Jones dalam sebuah pernyataan.
Ratusan wanita mengeluhkan nyeri dan sakit berkepanjangan, penyebabnya adalah mereka memakai sepatu hak tinggi di tempat kerja untuk waktu yang lama. Sementara yang lain mengatakan mereka diminta mewarnai pirang rambut mereka, memakai pakaian terbuka dan berhias wajah secara terus-menerus.
Mereka mendesak pemerintah mengubah hukum jika diperlukan agar lebih efektif dalam melindungi pekerja dari diskriminasi gender dan meningkatkan hukuman substansial terhadap para pengusaha yang menganggap rendah hukum. Sam Smethers dari The Fawcett Society, sebuah badan amal yang mengampanyekan hak-hak wanita, mengatakan perempuan yang berpakaian seksi dan pekerja lesbian, gay, biseksual dan transgender merasa dikucilkan karena tidak punya tempat di lingkungan kerja modern.
"Para pengusaha perlu fokus pada apa yang dapat mendorong produktivitas dan memungkinkan staf mereka untuk merasa menjadi bagian dari tim. Ini bukanlah sekadar masalah sepasang sepatu hak tinggi," kata Smethers.
Petisi Thorp mengimbau pemerintah Inggris agar menyatakan perusahaan yang meminta pekerja wanitanya harus memakai sepatu hak tinggi di tempat kerja adalah tindakan ilegal. Mereka telah mendapatkan lebih dari 150 ribu tanda tangan dan masalah tersebut akan dibahas di parlemen pada 6 Maret mendatang.