Rabu 25 Jan 2017 16:14 WIB

Begini Penanganan Kasus Ade Armando Hingga Jadi Tersangka

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Ade Armando.
Foto: Republika/Wihdan H
Ade Armando.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Ade Armando telah ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh penyidik Polda Metro Jaya. Status Ade soal 'Allah bukan orang Arab' di media sosial dilaporkan oleh seseorang bernama Johan Khan pada 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan proses penanganan kasus Ade tersebut. Menurut dia, petugas menetapkan Ade sebagai tersangka setelah memeriksa Ade Armando sendiri, ahli bahasa, ahli ITE, serta tiga orang saksi lainnya.

"Dan setelah kita melakukan pemeriksaan, kemudian kita melakuakan gelar perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kemarin setelah kita lakukan gelar perkara untuk yang bersangkutan, terlapor ini statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujar Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1).

Saat ini, kata Argo, pihaknya telah menyiapkan surat pemanggilan terhadap Ade Armando untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya Ade Armando bakal diperiksa pekan depan.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  "Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," kata Argo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement