Rabu 25 Jan 2017 16:43 WIB

Ini Alasan Polisi Mengapa Ade Armando Baru Ditetapkan Tersangka

Rep: Muhyiddin/ Red: Teguh Firmansyah
Ade Armando
Foto: Republika/ Wihdan
Ade Armando

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar ilmu komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Ade Armando baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh seorang warga bernama Johan Khan pada 2016 lalu, namun polisi baru menetapkan Ade Armando tahun ini.

Argo mengatakan, lamanya proses hukum Ade Armando tersebut lantaran pada 2016 Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, banyak menangani laporan dari warga. Sehingga, lanjut dia, untuk kasus Ade Armando terpaksa diproses secara bertahap.

"Ya tentunya perlu saya katakan untuk tahun 2016 itu untuk Cyber Crime itu ada laporan 1600-an. Yang kita pelan-pelan selesaikan sudah 350-an kita selesaikan, jadi kita bertahap di situ ya, jadi banyak laporan yang kita terima, jadi kita pelan-pelan untuk melakukan penyelidikan itu (kasus Ade), dan saat ini sudah kita lakukan penyelidikan dan kita naikkan jadi penyidikan dan kita sudah menetapkan tersangkanya," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1).

Argo mengatakan, laporan itu dibuat Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 Mei 2016. Ade dilaporkan atas tuduhan penistaan agama, yaitu pasal 156 A dan atau pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tetap aja (dikenakan) UU nomor 11 tahun 2008 berkaitan dengan ITE pasal 28 ayat 2 ya," ucap Argo.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  "Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," ujar Kabid Has Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (25/1).

Baca juga,  Ade Armando Terjerat Karena Status Allah Bukan Orang Arab.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement