REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menerima laporan atas dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. Tanah tersebut diduga berada di kawasan Mega Mendung, Bogor.
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, ada dua laporan yang diterima oleh Polda Jawa Barat terkait Habib Rizieq yakni kasus dugaan penodaan Pancasila dan penyerobotan tanah. "(Laporan) Penyerobotan sekitar seminggu yang lalu," ujar Anton di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Laporan tersebut, kata dia, datang dari masyarakat. Akan tetapi, Anton enggan menyebutkan siapa masyarakat yang melaporkan itu. "Dugaannya penyerobotan tanah dan pemilikan tanah negara tanpa hak," kata dia.
Saat ini, kata Anton, laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan. Adapun lokasi tanah yang disangkakan hasil serobot yakni berada di kawasan Mega Mendung Bogor di dekat kediaman Habib Rizieq. "Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Mega Mendung dekat kediamannya," kata dia.
Sedangkan untuk kasus dugaan penodaan terhadap Pancasila, kata Anton, akan dilakukan gelar perkara kembali. Bahkan kemungkinan besar juga akan melakukan pemanggilan kembali kepada Habib Rizieq. "Ya akan dimintai keterangan lagi," kata Anton.