Rabu 25 Jan 2017 16:53 WIB

Menkumham: Ada yang Janggal dalam Kasus Antasari

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Antasari Azhar
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permohonan grasi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun menyatakan, permohonan grasi yang telah dikabulkan Presiden tersebut atas rekomendasinya.

"Sepenuhnya kewenangan Presiden. Saya sendiri merekomendasi gitu," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).

Menurut Yasonna, terdapat kejanggalan dalam kasus yang menjerat Antasari. Karena itu, ia mendukung pemberian grasi kepada mantan ketua KPK itu. "Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau. Jadi kewenangan prerogatif Presiden, hak konstitusional Presiden. Siapa pun bisa diberi grasi oleh Presiden," ucap dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi membenarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Surat permohonan grasi Antasari tersebut, kata Johan, telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari.

Johan menjelaskan, pemberian grasi kepada Antasari dilakukan dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Keppresnya itu ditandatangani oleh Presiden per tanggal 16 Januari. Isi dari Keppres adalah berkaitan dengan permohonan grasi di mana di sana juga disampaikan, atas pertimbangan Mahkamah Agung," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).

Dalam keppres tersebut disebutkan persetujuan pengurangan hukuman pidana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut selama enam tahun. Johan mengatakan keppers tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1).

"Isi Keppres itu adalah mengurangi hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Artinya ada pengurangan pidana selama 6 tahun. Hukuman 6 tahun," kata dia.

Antasari terjerat dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain pada 2009 silam. Penangkapan Antasari terbilang heboh, karena saat itu ia menjabat sebagai ketua KPK.  Kasus ini mencuat di zaman era kepemimpinan SBY.

Baca juga,  Antasari Azhar Bebas Setelah Ditahan 7,5 Tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement