REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menilai pemberian grasi kepada Antasari Azhar sudah sewajarnya. Seharusnya grasi yang diberikan Presiden adalah "grasi demi hukum", bukan grasi biasa karena permohonan terpidana.
"Walau sekarang Pak Antazari sudah bebas bersyarat, grasi yang diberikan memang sewajarnya," kata Yusril, Rabu (25/1).
Baca: Kisah Nurul Fahmi, Ditangkap Jelang Shalat Malam dan tak Diizinkan ke Toilet oleh Polisi
Kepada Republika lewat pesan singkatnya, Yusril mengemukakan, semasa dalam tahanan Pak Antasari pernah mendiskusikan grasi itu dengannya. Waktu itu kata Yusril, perasaannya berat menyetujuinya, karena khawatir masyarakat mengira permohonan grasi itu sebagai pengakuan atas dakwaan jaksa, padahal beliau tdk melakukannya.