Rabu 25 Jan 2017 17:35 WIB

Pemkab Purbalingga akan Patenkan Motif Batik Goa Lawa

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembatik
Pembatik

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemkab Purbalingga akan mendaftarkan enam motif batik Goa Lawa pada Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) sebagai karya paten pembatik Purbalingga. Wakil Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi yakin dengan adanya kebijakan tersebut, maka permintaan motif batik tersebut akan meningkat.

"Dengan cara ini, kita berupaya agar motif batik khas Purbalingga tidak diduplikasi oleh perajin dari luar Purbalingga, apalagi sampai diklaim sebagai motif batik hasil karya mereka," kata Tiwi, Rabu (25/1).

Dia menyebutkan, hal ini sejalah dengan kebijakan Bupati Tasdi yang menginginkan agar motif batik hasil karya perajin batik Purbalingga, benar-benar menjadi karya unggulan batik Purbalingga. "Untuk itu, Bupati juga telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Purbalingga mengenakan pakaian bermotif batik  Goa Lawa pada setiap hari Kamis," kata dia.

Jika sudah didaftarkan hak patennya, kata Tiwi, maka pencipta motif batik yang telah mendaftarkan ciptaannya dalam hal ini Pemkab Purbalingga atau Dinas Koperasi dan UKM, akan mendapatkan perlindungan atas hak cipta yang dimilikinya. Orang dari daerah lain tidak dapat seenaknya menjiplak motif batik tanpa seizin Pemkab Purbalingga.

Tiwi juga menambahkan, pada tahun 2009 silam, Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) telah memutuskan bahwa batik Indonesia adalah salah satu warisan kultural yang perlu diselamatkan. Badan PBB yang mengurusi pendidikan dan kebudayaaa, Unesco, telah memasukkan batik sebagai warisan kultural dunia.

"Pemerintah RI saat ini juga telah mendapatkan hak cipta bagi 300 desain batik Indonesia. Kebanyakan hak cipta itu didapat setelah 2007. Jadi tidak ada salahnya, jika Pemkab Purbalingga juga mendaftarkan motif batik bercorak Goa Lawa," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement