REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -– Polres Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa DA (2,9 Tahun). Balita itu ditemukan terkubur di Desa Karangmangu Kecamatan Baturraden.
Pelaku ternyata ibu kandungnya sendiri yang berinsial RH (30). Di ditangkap petugas Polres Banyumas, Senin (23/1), saat melarikan diri di Ungaran.
Kapolres Banyumas, AKBP Azis Andriansyah, Rabu (25/1) mengatakan, selain RH sebagai tersangka utama, pihaknya juga menetapkan BS (27), suami siri RH yang juga ayah tiri korban sebagai tersangka.
Namun BS tidak ditahan karena hanya dituduh ikut menyembunyikan kematian korban dan membantu mengubur korban. ''Ancaman hukuman yang disangkakan terhadap BS hanya 9 bulan, sehingga tidak ditahan,'' jelasnnya, Rabu (25/1).
Sebagaimana diketahui, warga Desa Karangmangu sebelumnya dikejutkan dengan temuan balita perempuan yang terkubur di pekarangan sepi milik warga. Temuan jenazah tersebut, berawal dari kecurigaan warga melihat gundukan tanah bekas menguburkan sesuatu.
Setelah gundukan tanah tersebut digali, ternyata ditemukan sesosok mayat balita yang dikubur masih dengan mengenakan baju dan celana lengkap. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Baturaden.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, petugas mendapat informasi tentang identitas balita tersebut dari salah satu puskesmas di Kabupaten Banyumas. Sebelum dikuburkan, ternyata balita tersebut sempat dibawa berobat ke puskesmas oleh ibunya. ''Setelah mendapat informasi mengenai identitas balita itu, akhirnya kami bisa mengungkap siapa orang tuanya,'' katanya.
Dari pengakuan RH setelah berhasil ditangkap, dia membunuh anaknya dengan cara membekap wajah anak hingga tidak dapat bernafas. Tersangka mengaku melakukan tindakan itu karena merasa kasihan melihat kondisi anaknya yang sakit-sakitan. ''Anaknya itu, disebut tersangka sering menangis kesakitan,'' jelas Kapolres.
Sedangkan upaya pembunuhan, dilakukan tersangka dalam perjalan ke Puskesmas dengan menggunakan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh BS. Di tengah jalan, korban terus menangis dan meronta-ronta, hingga RH membekap korban sampai meninggal.
''Sesampai di Puskesmas, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Kemudian korban dibawa pulang dan di tengah jalan dikubur di kebun yang sepi,'' katanya. Atas tindakannya tersebut RH diancam dengan pasal berlapis, yaitu UU Perlindungan Anak dan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun.