REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kesadaran masyarakat DI Yogyakartga untuk melaporkan diri sebagai pengguna narkoba ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY untuk direhabilitasi masih sangat rendah. "Mereka maunya ditangkap polisi dulu baru minta direhabilitasi. Padahal kalau pengguna narkoba sudah ditangkap polisi harus dilakukan proses hukum dulu, baru direhabilitasi," kata Kepala BNNP DIY Mardi Rukmiyanto pada wartawan usai rapat koordinasi dengan Pemda DIY Kemenko Polhukkam di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (25/1).
Dia mengatakan, sampai sekarang masyarakat pengguna narkoba yang daftarkan diri sebagai klien BNNP masih nol. Mardi menegaskanm padahal di Pasal 54 UU Narkotika disebutkan bagi pecandu dan penyalahguna narkoba wajib direhabilitasi. Namun kalau dia sudah ditangkap akan dilakukan penegakan hukum dan sesudah itu baru direhabilitasi.
Lebih lanjut dia mengatakan kasus narkoba di DIY naik terus. Dia mengungkapkan pada 2015 prevalensi pengguna narkoba di DIY mencapai 20 ribu orang lebih dan di tahun 2016 lebih dari itu. Selanjutnya, Mardi menambahkan, dari hasil penangkapan BNNP DIY naik dan melebihi dari pagu yakni di tahun 2016 mencapai 22 kasus, sedangkan pagunya 15 kasus. Sementara pada 2015 hasil tangkapan BNNP DIY sebanyak 15 orang.
Sementara itu dari kasus narkoba secara keseluruhan yang ditangani Polda DIY dan jajarannya pada 2016 sebanyak 549 kasus. Kasus narkoba yang ditangani terakhir oleh BNNP DIY Jumat pekan lalu berupa penyelundupan narkoba sebanyak satu kilogram. Narkoba tersebut diselundupkan ke DIY melalui darat yakni dari luar negeri ke Aceh kemudian ke Medan, ke Jakarta dan Yogyakarta.
Di bagian lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Gatot Saptadi mengatakan dalam rapat koordinasi dengan Kemenko Polhukkam tersebut disebutkan bahwa kasus narkoba di DIY ada kecenderungan naik terus. Dari Kemenko Polhukkam ke DIY dalam rangka mencari masukan dari daerah mulai dan proses pencegahan sampai pemberantasan termasuk bagaimana pembiayaannya.