Rabu 25 Jan 2017 18:21 WIB

Sekjen: Putusan MK Perkuat Keabsahan PPP Muktamar Pondok Gede

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani (kanan) menunjukan SK kepengurusan PPP di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani (kanan) menunjukan SK kepengurusan PPP di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Jakarta, Arsul Sani menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menerima gugatan uji materi yang dilayangkan kubu Djan Faridz. Gugatan terkait pasal di Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.

Menurut Arsul, dengan putusan MK tersebut sudah terjelaskan bahwa pihak Djan Faridz tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP. Hal ini kata Arsul lantaran dari tiga perkara, tidak ada satu pun yang diterima MK.

"Ada tiga perkara, bahkan satu perkara Pak Djan dan Dimyati sendiri yang uji materi, semua menyatakan tidak diterima, dari situ terkait PPP karena putusannya mengangkut tidak adanya legal standing, maka secara implisit MK tidak mengakui keberadaan mereka mewakili PPP," ujarnya saat dihubungi pada Rabu (25/1).

Karenanya, ia menilai PPP versi Djan juga tidak bisa mewakili PPP dalam segala kepartaian atau dalam mengusung maupun mendukung pasangan calon di Pilkada.Menurutnya, putusan juga sekaligus menguatkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, Jakarta, April 2016 lalu.

"MK juga dalam bahasa lain, secara implisit menguatkan hasil muktamar PPP Pondok Gede," katanya.

Ia menambahkan, penguatan ini pun makin memantapkan PPP hasil muktamar Pondok Gede dalam menatap Pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang. Pasalnya, dari sebaran di 101 daerah, PPP mengusung 80 pasangan calon dan mendukung 10 pasangan calon.

"Justru dengan putusan ini juga mengukuhkan keabsahan dukungan dan usungan yang diberikan PPP hasil muktamar Pondok Gede," ucapnya.

Diketahui, MK melalui tiga Putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016 menyatakan tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada.

Dalam ketiga putusannya, MK menyatakan bahwa kubu Djan Faridz tidak memiliki hak mengajukan gugatan atau legal standing untuk menguji materiel pasal-pasal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement