Kamis 26 Jan 2017 06:20 WIB

Ini Kebijakan Khusus Perbankan untuk Daerah Terkena Bencana Alam

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Kondisi bangunan ruang belajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Beuracan Trienggadeng yang rusak akibat gempa bumi di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Rahmad
Kondisi bangunan ruang belajar Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Beuracan Trienggadeng yang rusak akibat gempa bumi di Pidie Jaya, Provinsi Aceh, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bencana gempa di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan banjir di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah itu. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan beragam upaya khusus demi mempercepat pemulihan kinerja perbankan serta kondisi perekonomian pascabencana alam tersebut.

OJK pun mengeluarkan kebijakan, dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya Aceh dan Kota Bima NTB sebagai daerah yang membutuhkan perlakukan khusus terhadap kredit bank selama tiga tahun. Terhitung sejak 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.

Tak hanya itu, OJK pun memberikan perpanjangan waktu atas penetapan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama setahun. Terhitung mulai 22 Januari 2017.

Beberapa kecamatan di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk perpanjangan sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit di antaranya Kecamatan Payung, Nawantran, Simpang Ampat, dan Tiganderket. Perlakuan itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.