Kamis 26 Jan 2017 13:56 WIB

Ini Komentar Habib Novel terkait Pelaporan Pengacara Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
  Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA Nurhayati, dan Habib Novel Bamukmin mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA Nurhayati, dan Habib Novel Bamukmin mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melaporkan dua saksi persidangan kasus dugaan penistaan agama dari Front Pembela Islam (FPI), yaitu Habib Muchsin Alatas dan Habib Novel Bamukmin. Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu.

Habib Novel pun menilai pelaporan tersebut hanya untuk mengintimidasi saksi lainnya. "Luar biasa itu jadi ditempuh gak bisa daripada bantah fakta hukum yang ada, akhirnya kredibilitas orang hukum akan diserang habis-habisan sama dia, intimidasi segala macam dilakukan agar saksi-saksi lain tambah kecut, tambah takut, tambah gak berani," ujar Novel saat dihubungi, Kamis (26/1).

Menurut dia, pelaporan pengacara Ahok terhadap dirinya dan Habib Muksin itu juga cenderung mengada-ada dan tak berdasar. Pasalnya, dalam sidang penistaan agama dirinya sudah memberikan kesaksian sesuai dengan bukti-bukti yang ada.

"Semua dilaporkan dengan saksi palsu lah, tuduhan yang lemah lah gitu. Padahal kita gak bisa mengelak daripada bukti-bukti yang ada," kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya tim kuasa hukum Ahok melaporkan Habib Muchsin atas keterangan yang diungkapkan dalam persidangan di Gedung Kementan pada 3 Januari 2017. Habib Muchsin dilaporkan oleh pelapor Pahrozi dengan nomor surat LP/390/I/2017/Ditreskrimum, tertanggal 23 Januari 2017.

Selian itu, sebelumnya lagi tim pengacara Ahok juga telah melaporkan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu pada persidangan. Habib Novel dilaporkan karena tuduhan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buahnya. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Metro dengan nomor surat LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ, Ditreskrimum tertanghal 16 Januari 2017.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement