Kamis 26 Jan 2017 14:02 WIB

Habib Rizieq Kembali Dilaporkan Dugaan Ancaman Pembunuhan Pendeta

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Antara/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Kali ini ia dilaporkan terkait kasus dugaan menyerukan ancaman pembunuhan kepada pendeta melalui video yang beredar di media sosial.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sekelompok orang tersebut tiba di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.35 WIB. Dalam pelaporan tersebut dihadiri oleh pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung. Max tampak menggunakan topi merah bertuliskan Ahok. 

Namun, saat dikonfirmasi perihal topi Ahok itu, Max menyebut bahwa pelaporan Rizieq tersebut tidak ada kaitannya dengan calon nomor urut dua Pilkada DKI 2017 tersebut. Ia mengatakan pelaporan tersebut akan dilayangkan karena merasa terancam.

"Saya enggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Saya lihat ada yang tidak baik," kata Max kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1). Kemudian, topi bertuliskan Ahok itu pun dilepas oleh Max setelah salah anggota TPDI menghampiri dirinya.

Di tempat yang sama, salah satu penasihat hukum TPDI Makarius Nggiri Wangge menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Rizieq lantaran ucapannya yang dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama lain. "Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebarluaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius.

Saat ini mereka telah mesuk ke ruang SKPT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan. Namun, belum jelas apakah laporan tersebut akan diterima atau tidak.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement