REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (26/1). Antasari menemui Presiden setelah permohonan grasinya dikabulkan Jokowi.
Berdasarkan pantauan, Antasari tiba di Istana Presiden pukul 14:50 WIB. Menurut dia, kedatangannya menemui Presiden Jokowi ini dilakukan untuk menyampaikan terima kasih atas grasi yang diberikan.
"Ya mau terima kasih atas grasi yang diberikan beliau," kata Antasari saat tiba di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (26/1).
Antasari menyampaikan, permintaan untuk bertemu Jokowi sudah diajukannya sejak permohonan grasi dilayangkan. Namun, kata dia, Presiden baru memberikan jawaban untuk melakukan pertemuan dengan dirinya setelah permohonan grasi dikabulkan.
"(Pengajuan untuk bertemu Presiden) Sebelum grasi turun, baru dijawab setelah grasi turun," kata dia.
Saat ditanya lebih lanjut terkait pengusutan kembali kasus yang menjeratnya, ia enggan menjawab. Berdasarkan jadwal resmi Presiden, Jokowi akan menerima kunjungan Antasari pada pukul 16.00 WIB di Istana Merdeka.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi menyampaikan pertemuan Antasari dengan Presiden merupakan permohonan yang diajukan oleh Antasari.
"Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Mensesneg. Dan baru sore hari ini Presiden bisa menerima Antasari," jelas Johan saat dikonfirmasi, Kamis (26/1).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar. Menurut Johan, surat permohonan grasi Antasari tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari. Johan menjelaskan, pemberian grasi kepada Antasari dilakukan dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
"Keppresnya itu ditandatangani oleh Presiden per tanggal 16 Januari. Isi dari Keppres adalah berkaitan dengan permohonan grasi di mana di sana juga disampaikan, atas pertimbangan Mahkamah Agung," kata Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).
Dalam keppres tersebut disebutkan persetujuan pengurangan hukuman pidana mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tersebut selama enam tahun. Johan mengatakan keppers tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (23/1).
"Isi Keppres itu adalah mengurangi hukuman pidana dari 18 tahun menjadi 12 tahun. Artinya ada pengurangan pidana selama 6 tahun. Hukuman 6 tahun," kata dia.