REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi yang diduga Patrialis Akbar. OTT yang terjadi pada hakim MK bukan kali ini saja terjadi. Mantan ketua MK, Akil Mochtar juga ditangkap KPK dalam OTT pada 2013 lalu.
Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan, KY menyayangkan dan prihatin OTT yang melibatkan hakim MK. Pasalnya, kasus itu terjadi ditengah usaha membenahi peradilan.
“Integritas profesi hakim kembali tercoreng, lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum,” kata Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (26/1).
Farid menuturkan, kasus ini harus menjadi pelajaran dan masukan pada dunia peradilan. Sebab, kejadian yang menimpa hakim bukan yang pertama kali terjadi.
Menurut Farid, ada hal dasar dalam dunia peradilan yang harus diperbaiki. Kekuasaan tanpa kontrol, kata Farid, berpotensi memunculkan praktik penyelewengan.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua,” ujarnya.
Patrialis Akbar merupakan hakim MK periode 2013-2018. Patrialis juga seorang politiku dari Partai Amanat Nasional (PAN). Dia pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.