REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku begal yang biasa beroperasi di kawasan Depok, Jawa Barat. Kawanan begal tersebut kerap membawa senpi (senjata api) dan senjata tajam (sajam) saat beraksi.
"Ketiga tersangka ini ditangkap di Jakarta dan Bogor," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan dalam pengungkapan kasus kepada wartawan, Kamis (26/1).
Ketiga tersangka berinisial EH, AM, dan K ditangkap di dua tempat berbeda akhir Oktober 2016 lalu.Tersangka EH ditangkap polisi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sedangkan tersangka AM dan Agus ditangkap di Cafe Santika, Parung, Bogor, Jawa Barat.
Hendy menuturkan, saat beraksi ketiga tersangka menggunakan senjata api dan senjata tajam. Terakhir kali, kata dia, mereka beroperasi di Jalan Bungsan, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Saat itu para tersangka membuntuti korban lalu memepet menggunakan sepeda motor. "Pelaku memepet korban dengan sepeda motor, menodong korban dengan senpi dan sajam, merampas tas milik korban yang berisi uang dan membawa lari," ucap Hendy
Saat melancarkan aksinya, tersangka EH berperan mengendarai motor sambil mengacungkan senjata api ke korban. Sementara tersangka AM membawa golok dan merampas harta korban. "Tersangka Agus berperan sebagai joki dan mengawasi situasi," kata Hendy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Polisi menangkap ketiga tersangka tersebut setelah melakukan penelusuran beberapa waktu. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit motor, celurit, pisau, golok, enam buah amunisi, tas, uang tunai, dan enam ponsel.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman penjara sembilan tahun," ujar Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.