Kamis 26 Jan 2017 17:54 WIB

MK: Kasus Patrialis tak Pengaruhi Putusan Uji Materi UU Peternakan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat kiri) bersama jajaran Hakim Konstitusi memberikan keterangan pers terkait Kasus yang melibatkan salah satu hakim Konstitusi inisial PA di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (keempat kiri) bersama jajaran Hakim Konstitusi memberikan keterangan pers terkait Kasus yang melibatkan salah satu hakim Konstitusi inisial PA di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus yang diduga menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar berkaitan suap terhadap uji materi pasal Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat membenarkan bahwa MK memang tengah memproses uji materi pasal di UU tersebut. 

Saat ini kata dia, uji materi atau judicial review (JR) tersebut sudah tahap finalisasi dan tinggal pembacaan putusan. "Iya ada JR itu, mengenai hal itu dan itu sudah dalam tahap ingin dibacakan putusan, ini sudah selesai finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya," kata Arief dalam keterangan pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (26/1).

Diketahui, Patrialis dalam uji materi pasal UU tersebut merupakan tim panel bersama hakim Manahan Sitompul dan I Dewa Gede Palguna. Meski demikian, tugas panel sendiri hanya memeriksa sidang pendahuluan. Namun serangkaian proses persidangan hingga putusan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi. 

"Seluruhnya, sembilan hakim, tidak dia sendirian, dan beliau hanya anggota panel dan hakim anggota," kata dia.

Menurut Arief, meski hakim konsitusi terjerat suap terkait kasus uji materi tersebut, ia memastikan putusan telah melalui RPH seluruh hakim. Sehingga, dugaan suap kepada hakim Patrialis tidak mempengaruhi putusan terhadap uji materi pasal tersebut.

"Itu tidak dipengaruhi apapun, tetap berjalan, kita sudah putus, hanya belum diucapkan," kata dia.

Sementara, Hakim Palguna yang turut memjadi panel hakim dalam uji materi tersebut, mengungkap tidak ada keanehan dalam uji materi UU tersebut. Ia menyebut, yang diujimaterikan berkaitan dengan syarat-syarat kesehatan di UU tersebut.

"Sebenarnya itu bisa dilihat di web MK, jadi yang dipersoalkan adalah soal kesehatannya, bukan kuota, tentang syarat-syarat kesehatan," kata Palguna.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement