REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis (38) terancam hukuman lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Ichwan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkoba.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU Yunitri Sagala dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/1). JPU menyatakan, Ichwan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Ichwan Lubis dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan," kata Yunitri di hadapan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.
Selain Ichwan, tiga orang yang menjadi pemberi uang dan perantara dalam kasus yang sama juga menjalani sidang tuntutan. Ketiganya, yakni bandar besar narkoba, Togiman alias Toge dan kakaknya Janti, serta kaki tangannya, Tjun Hin alias A Hin. Tuntutan terhadap mereka dibacakan dalam sidang yang terpisah.