REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq akan dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (1/2) depan terkait kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas alias SBP.
Selain Rizieq, pada waktu yang sama polisi juga akan memanggil Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan ketua GNPF Bachtiar Nasir.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapan hubungan Rizieq dengan kasus makar, sehingga polisi melakukan pemanggilan tersebut.
"Jadi gini, makarkan harus utuh penyidikannya. Pasal 107 dan 110 ini kan delik formil. Artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan. Semua pihak yang mengetahui bahwa ada upaya makar kemudian tidak melapor ke polisi itu bisa dijerat tersangka. Pemufakatan jahat," kata Hendy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1).
Untuk mengungkap kasus makar, kata Hendy, polisi bakal menelusuri hubungan antara aksi 212 di Monas dengan aksi ke-11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar tersebut. Karena itu, pihaknya juga akan memeriksa Rizieq.
"Kita tarik semua yang benang merah untuk membangun ini utuh. Yang kita amankan 11 ini massanya dikit. Kenapa pada tanggal 2 Desember melakukan aksinya itu, ini masih kita tarik proses penyidikan tidak bisa kita ungkap, masih kita bangun semuanya," kata dia.
Menurut Hendy, pihaknya baru akan mengungkapan semua hasil proses penyidikan pada saat di pengadilan nanti. Untuk saat ini, lanjut dia, polisi belum bisa menginformasikan ke publik. "Artinya kita bisa memetakan dan kita tidak bisa share ke publik. Nanti saja di pengadilan. Artinya apakah ada kaitan 11 orang itu memanfaatkan momentum 2 Desember (aksi 212)," jelasnya.
Hendy menambahkan, sejauh ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi untuk menuntaskan kasus makar Sri Bintang. "Tersangka SBP kita sudah lakukan pemeriksaan sudah 74 saksi diperiksa," kata dia.jugam
Baca juga, Massa Aksi: Bebaskan Habib Rizieq.