REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka.
Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan.
"Setelah melakukan pemeriksaan kami menetapkan PAK sebagai tersangka," ujar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan, dalam keterangan pers, Rabu (26/1) malam.
Selain PAK, juga ditetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta terkait dengan lembaga penegak hukum. Polisi menangkap 11 orang, di antaranya hakim konstitusi.
"Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini terkait dengan lembaga penegak hukum. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga, PAN: Patrialis tak Bisa Dihubungi.