REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas kasus makar tersangka Sri Bintang Pamungkas dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (20/1), lalu. Berkas tersebut dikembalikan lantaran dinyatakan kurang lengkap.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah memperbaiki berkas penyidikan kasus tersebut. "Kita menerima P-19 dari JPU hari Jumat kemarin, dan saat ini kita melakukan pemenuhan dari JPU," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Kamis (26/1).
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 74 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan makar SBP. Dia juga menuturkan bahwa penyidikan kasus makar harus utuh karena merupakan delik formil. "Artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan," kata dia.
Hendy belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dikembalikan lagi ke Kejati DKI. Apalagi, dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa pemimpin FPI Rizieq Shihab, Munarman, dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan makar, tepatnya pada Rabu (1/2), depan.
Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas merupakan satu dari 11 aktivis dan tokoh nasional yang diamankan aparat Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 2 Desember 2016, lalu. Diduga para tersangka akan memanfaatkan massa aksi demo 212 di Monas, Jakarta Pusat untuk melakukan makar.
Polisi tak hanya menjerat Sri Bintang dalam kasus dugaan makar. Penyidik Polda Metro Jaya juga menjerat dosen Universitas Indonesia itu dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena pidatonya di kolong jembatan Kalijodo yang diunggah di YouTube.
Dalam hal ini, Sri Bintang dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Kini aktivis reformasi itu masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.