REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Majelis hakim yang menyidangkan perkara penyalahgunaan narkotika Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Reza Artamevia sebagai saksi tambahan.
"Kepada jaksa, tolong orang-orang yang diamankan di kamarnya, dihadirkan semua, kalau menghambat persidangan, panggil paksa saja, Reza juga. Minta bantuan kejaksaan di sana untuk melakukan panggilan," kata Ketua Majelis Hakim Yapi dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (26/1).
Sebelumnya, JPU mengagendakan pemeriksaan saksi yang diamankan bersama Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, yakni pada saat penggeledahan pertama di kamar Hotel Golden Tulips Mataram. Saksi yang diagendakan hadir pada sidang keenamnya ini sebanyak enam orang, salah satunya Reza Artamevia.
Namun Reza Artamevia tidak hadir. JPU yang diwakili Sahdi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan, jauh sebelum agenda pemeriksaannya.
"Belum tahu alasannya sampai tidak hadir hari ini, kalau surat panggilannya sudah kita sampaikan," kata Sahdi.
Terkait dengan permintaan majelis hakim, JPU rencanannya kembali melayangkan panggilan kedua untuk Reza Artamevia pada Kamis (2/2) mendatang.
"Sesuai dengan petunjuk majelis hakim, harus berdasarkan ketentuan undang-undang, surat panggilannya harus diterima oleh yang bersangkutan, makanya kami akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan di Jakarta Selatan, untuk membantu meneruskan surat pemanggilannya ini," ujarnya.