REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I DPR RI meminta Pemerintah Indonesia mendesak Pemerintah Australia segera menyelesaikan kasus penerobosan (trespassing) kantor Konsulat Jenderal RI di Melbourne oleh seseorang yang mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Komisi I DPR meminta kepada pemerintah, terutama Kementerian Luar Negeri, mendesak Australia segera menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku tresspasing di KJRI Melbourne pada 6 Januari 2017," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis malam (26/1).
Pernyataan tersebut disampaikan Menlu RI usai melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) di Gedung Nusantara II DPR. "Pertemuan tadi dilakukan secara intensif dan terbuka. Komisi I DPR mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah RI yang mempunyai satu suara dalam merespons kejadian terkait Australia," ujar Menlu Retno.
Menurutnya, kasus penerobosan KJRI Melbourne seharusnya dapat segera diselesaikan Pemerintah Australia dan pelaku dapat segera ditangkap karena wajah dan identitas si pelaku sudah diketahui. "Orang yang terkait aksi itu sudah ada gambarnya, ada fotonya dan namanya. Pertanyaaannya kenapa sampai saat ini belum bisa ditangkap, dan waktunya sudah 20 hari," kata dia.
Oleh karena itu, Komisi I DPR meminta pemerintah mendesak kembali Pemerintah Australia segera menyelesaikan kasus ini dan membawa ke ranah hukum. Terkait hubungan bilateral Indonesia dan Australia, ia mengatakan kedua negara memiliki hubungan yang saling membutuhkan dan dengan intensitas yang sangat tinggi. Untuk itu, kedua negara harus saling menghormati integritas wilayah masing-masing.
"Kita tetangga dekat. Sejak dulu sampai sekarang akan muncul permasalahan di dalam hubungan dengan Australia. Maka isu mengenai penghormatan untuk tidak mencampuri dan menghormati territorial integrity dan kesetaraan itu jelas sudah," ujar Menlu Retno.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah meminta otoritas Australia segera menangkap pelaku yang menerobos Konsulat Jenderal RI di Melbourne dan mengibarkan bendera bintang kejora milik kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah berkomunikasi dengan Menlu Australia Julie Bishop untuk menekankan kewajiban Australia melindungi semua properti diplomatik sesuai dengan Konvensi Wina.
Dalam komunikasi tersebut, Bishop menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan komitmen untuk menangkap pelaku serta meningkatkan keamanan di seluruh kantor diplomatik dan konsuler Indonesia. Insiden penerobosan dan pengibaran bendera OPM tersebut terjadi pada 6 Januari, saat sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah shalat Jumat. Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI, kemudian memanjat pagar tembok gedung KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.