Jumat 27 Jan 2017 08:35 WIB

Ini Kronologi OTT KPK yang Menjerat Patrialis Akbar

Red: Angga Indrawan
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstirusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain mengungkapkan kronologi hasil penangkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (PAK). Dugaan suap dikonformasi terkait dengan judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurut Basaria, setelah adanya laporan dari masyarakat akan terjadi suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara kemudian tim KPK ditugaskan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"11 orang diamankan dalam penangkapan pada Rabu (25/1) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta," kata Basaria, dalam keterangan pers, Kamis (26/1) malam.

Baca: Patrialis: Demi Allah Saya Dizalimi