Jumat 27 Jan 2017 09:05 WIB

Basuki Menduga Uangnya tidak Sampai ke Patrialis

Red: Yudha Manggala P Putra
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha daging sapi impor, Basuki Hariman, mengaku memberikan uang 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura ke orang dekat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bernama Kamaludin. Namun, ia menduga ada kemungkinan uang yang diberikannya itu tidak pernah sampai ke Patrialis.

"Ada (uang) untuk namanya Kamal. Dia teman saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis. Saya memberi uang kepada dia (Kamal) karena dia kan dekat dengan Pak Patrialis. Dia minta sama saya, 20 ribu dolar AS itu buat dia umrah," kata Basuki usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1) dini hari.

KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka penerima suap kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ia diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman melalui Kamaludin. (Ini Kronologi OTT KPK yang Menjerat Patrialis Akbar)

"Dia (Kamal) bilang uang itu buat umrah, tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi. Uang sudah diberikan dua kali, 10 ribu dolar AS dan 20 ribu dolar AS, yang 200 ribu dolar Singapura itu masih sama saya. Hari ini mau diambil sama tim penyidik," tambah Basuki.