REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Pengadilan militer Palestina di Jalur Gaza memutuskan, memvonis delapan orang perwira militer Palestina. Para perwira itu didakwa melakukan spionase di kawasan Gaza
Dilansir Quds, kemarin, Kedelapan perwira tersebut tertangkap setelah memberikan laporan ke pihak Israel di Tepi Barat. Laporan itu, terkait aktivitas pejuang Palestina, Hamas. Hal ini dibenarkan oleh Kementerian Dalam Negeri di Gaza.
"Mereka adalah perwira menengah berpangkat kolonel yang telah bekerja sejak tahun 2005," kata pejabat di kementerian tersebut.
Mereka didakwa pasal 178 tahun 1979 dan pasal 124 tentang aksi spionase di dalam negeri Palestina. Masing-masing didakwa 7-15 tahun penjara. Sebelumnya, pada tahun 2014 juga terjadi pengintaian dan aksi spionase yang dilakukan oleh beberapa perwira militer di Palestina.