REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengungkapkan, pihaknya kemungkinan menggelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Syihab pada Senin (30/1). Gelar perkara tersebut akan menentukan status Rizieq, yang menurutnya, kemungkinan besar akan menjadi tersangka.
"Senin lah mungkin ditingkatkan. Peningkatan kan harus ada ujian dulu. Kemungkinan besar akan ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Anton di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Namun begitu, menurutnya, penahanan belum tentu akam dilakukan, meskipun status Rizieq ditingkatkan menjadi tersangka. Penahanan, kata dia, sangat subjektif, artinya setelah ditetapkan menjadi tersangka pun bisa ditahan bisa tidak.
"Masalah penahanan sangat subjektif dan bukan harus. Bisa iya bisa tidak (dilakukan penahanan)," ucap Anton.
Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Riziek Shihab ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penondaan terhadap lambang dan dasar negara pancasila. Pelaporan tersebut dilatar belakangi Riziek yang mengatakan "Pancasila Sukarno ketuhanan ada di pantat sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala."