Jumat 27 Jan 2017 19:29 WIB

In Picture: MK Membebastugaskan Patrialis Akbar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat bersiap menggelar konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1). (FOTO : Antara/Puspa Perwitasari)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan membebastugaskan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar  pascatertangkap tangan oleh KPK terhitung sejak Jumat (27/1).

 

Patrialis tersangkut dalam kasus dugaan suap terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement