Jumat 27 Jan 2017 22:19 WIB

Presiden Enggan Bocorkan Pembicaraannya dengan Antasari

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Presiden Joko Widodo enggan membocorkan sejumlah hal yang dibicarakannya dengan mantan ketua KPK Antasari Azhar dalam pertemuan mereka di Istana Merdeka Jakarta Kamis (26/1). "Mau tahu saja, hehehe...," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ditanya wartawan perihal pertemuannya dengan Antasari Azhar.

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan itu sesaat setelah memberikan ceramah pembekalan kepada siswa-siswa SMA Taruna Nusantara di Magelang, Jumat petang. Sebagaimana Antasari, Presiden Jokowi juga tak mengungkap hasil pertemuan tertutup keduanya di Istana Merdeka tersebut.

Presiden juga sempat menempelkan jari telunjuknya ke bibir menandakan bahwa ia tak ingin lagi banyak ditanya perihal tersebut. Hal serupa juga sebelumnya dilakukan Antasari saat ditanya oleh wartawan setelah pertemuan dengan Presiden.

Sebelumnya, Antasari Azhar yang baru saja mendapatkan grasi berupa pemotongan hukuman selama enam tahun dari Presiden Jokowi mengajukan permintaan untuk bertemu Presiden. Maka agenda pertemuan dijadwalkan atas dasar permintaan pribadi yang disampaikan Antasari Azhar melalui surat yang ditujukan kepada Presiden yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara.

Surat permohonan itu sendiri sudah disampaikan sejak lama dan baru dapat diagendakan pada 26 Januari 2017. "Pertemuan Antasari dengan Presiden adalah atas permohonan yang diajukan Pak Antasari. Permohonan untuk bertemu Presiden sudah diajukan oleh Pak Antasari sejak lama melalui Menteri Sekretaris Negara dan baru Presiden bisa menerima Antasari," kata Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh Antasari. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor I/G/2017 terkait hal tersebut telah ditandatangani Presiden pada 16 Januari 2017 dan diserahkan pada 23 Januari 2017 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Presiden menerbitkan Keppres itu salah satunya karena ada pertimbangan yang disampaikan Mahkamah Agung yang isinya mengurangi hukuman selama 6 tahun dari tadinya 18 tahun," ungkap Johan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement