Jumat 27 Jan 2017 22:27 WIB

Gema Kosgoro Usul Koruptor Dihukum Kerja Paksa

Red: Fernan Rahadi
Gerakan Mahasiswa Kosgoro
Foto: istimewa
Gerakan Mahasiswa Kosgoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi disinyalir cerminan masih ringannya hukuman bagi aparat penegak hukum yang korup sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Kosgoro HM Untung Kurniadi dalam keterangannya, Jumat (27/1), mengatakan aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, advokat dan hakim yang terbukti korupsi semestinya dihukum berat sehingga menimbulkan efek jera dan menjadi peringatan yang efektif bagi aparat penegak hukum yang lainnya untuk tidak tergoda melakukan korupsi.

"Aparat penegak hukum koruptor semestinya dihukum berat agar menimbulkan efek jera," kata Untung.

Gerakan Mahasiswa Kosgoro menilai, aparat penegak hukum yang terbukti korup semestinya tidak cukup hanya dihukum penjara. Selain dikenakan hukuman dimiskinkan dengan cara dirampas seluruh harta kekayaannya untuk negara juga harus dihukum kerja paksa untuk negara. "Apabila dimiskinkan juga dikenakan hukuman kerja paksa untuk negara tentu jadi peringatan yang efektif," kata dia.