Sabtu 28 Jan 2017 00:17 WIB

Antasari Azhar Diduga Merapat ke PDIP, Ini Kata Hasto

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Reiny Dwinanda
Antasari Azhar mengahdiri debat kedua Pilkada DKI.
Foto: republika/mas alamil huda
Antasari Azhar mengahdiri debat kedua Pilkada DKI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menghadiri debat putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, Jumat (27/1). Malam itu, ia duduk di barisan para pendukung kandidat nomor urut dua. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Antasari sempat duduk di samping politisi Golkar, Theo L Sambuaga. Dia lalu pindah ke kursi yang sedianya disediakan untuk Setya Novanto. 

Sejak keluar dari ruangan debat, pukul 22.20 WIB, Antasari sudah menarik perhatian wartawan. Awak media telah menanti untuk menyakan seputar dukungannya kepada paslon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. 

Antasari tampak didampingi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, saat akan beranjak pulang. Selama meladeni pertanyaan wartawan, Hasto selalu mendampingi Antasari. Hasto pun tampak merangkul pundak Antasari, seolah memberi dukungan moril. Kedatangannya menimbulkan spekulasi terkait bergabungnya Antasari ke PDIP.

Hasto bahkan sempat mengantarkan Antasari menuju mobil yang menjemputnya. Saat disinggung soal bergabung dengan PDIP, Antasari tidak menjawab tegas. Dia meminta Hasto memberikan penjelasan. 

Antasari lebih banyak mengomentari Ahok-Djarot yang menurutnya menampilkan performa bagus selama debat. Namun, beberapa saat sebelum meninggalkan Hotel Bidakara dan kembali dimintai konfirmasi soal PDIP, Antasari hanya menjawab singkat, "Ah, belum juga dilantik," tukasnya.

Sementara itu, Hasto juga tidak memberi jawaban tegas soal bergabungnya Antasari ke PDIP. Ia hanya mengatakan nilai yang dianut PDIP sejalan dengan semangat Antasari saat ini. "Pak Antasari telah membuktikan bahwa kesabaran membuktikan kebenaran akan menang. PDIP merupakan rumah kebangsaan. Rumah bagi mereka yang menjadi korban ketidakadilan sosial," jelasnya.

Pada Senin (23/1), Antasari sebagai terdakwa kasus pembunuhan mendapatkan grasi dari Presiden RI Joko Widodo. Dalam Keppres yang telah diteken Presiden, ia mendapatkan pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun. Antasari telah bebas bersyarat sejak 10 November 2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement