Sabtu 28 Jan 2017 07:47 WIB

Penjelasan Kemenkumham DIY Soal Pesta Sabu di Lapas Wirogunan

Rep: Yulianingsih/ Red: Bilal Ramadhan
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kanwil Kementrian Hukum dan HAM  mengakui adanya temuan pesta narkoba jenis sabu di Lapas Wirogunan Yogyakarta. Sebanyak 16 napi di Lapas Kelas 2 A tersebut sudah diambil oleh petugas Polresta Yogyakarta, Jumat (27/1) siang tadi.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Dewa Putu Gede mengatakan, penangkapan 16 napi di Lapas tersebut oleh aparat kepolisian merupakan lanjutan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas keamanan Lapas tersebut.

"Kita sudah lakukan pengecekan rutin, dan ini (penangkapan) merupakan lanjutan dari pemeriksaan kita pada 19 Januari lalu," ujarnya di Lapas Wirogunan Yogyakarta, Jumat (27/1) malam.

Menurutnya, pada 19 Januari tersebut pihaknya melakukan inspeksi pada napi di Lapas tersebut siang hari. Pada sidak tersebut ditemukan indikasi penggunaan narkoba oleh para penghuni lapas. Hal itu kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian yang memang kompeten dibidang tersebut.