Sabtu 28 Jan 2017 08:23 WIB

Polisi Tangkap IRT Bawa 27 Paket Sabu-Sabu

Sejumlah barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Sejumlah barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap Alinda FS (34), seorang ibu rumah tangga (IRT) karena memiliki sabu-sabu 27 paket di Jalan Belimbing Raya, Kelurahan Kuranji, pada Jumat (27/1) malam.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan perempuan itu sudah menjadi target operasi Satuan Narkoba sejak sebulan lalu, karena menjadi pengedar sabu-sabu untuk wilayah Kuranji. Ia mengatakan pelaku menjalankan bisnis mengedarkan narkoba karena suaminya saat ini sedang menjalani masa hukuman di dalam lembaga permasyarakatan dalam kasus yang sama.

"Suaminya dihukum karena kasus yang sama yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, kemungkinan dia melanjutkan bisnis suaminya tersebut," ujar dia di Padang, Sabtu (28/1).

Penangkapan terhadap pelaku ketika pihaknya melakukan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kuranji. Dari informasi dan hasil penyelidikan, ternyata orang itu pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

Pihaknya langsung melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku selama satu minggu, dan ketika perempuan itu berada di rumahnya langsung dilakukan penangkapan. "Kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan seisi rumah untuk menemukan barang bukti yang dimilikinya," katanya.

Polisi menyita 27 paket sabu-sabu siap edar senilai Rp 13,5 juta, satu paket ganja kering senilai Rp 100 ribu, dan satu timbangan digital dari rumah pelaku. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan 20 tahun penjara.

Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembersihan terhadap narkoba di kota itu. "Apabila masih ada tindakan penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba maka kita akan lakukan penangkapan dan diproses secara hukum," ujar dia.

Ia mengimbau masyarakat berperan aktif memutus rantai peredaran narkoba, dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar sehingga tidak ada lagi generasi muda yang dirusak oleh narkoba. "Ini merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita jalankan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba," katanya. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement