Sabtu 28 Jan 2017 12:32 WIB

Trump Menandatangani Perintah Pemeriksaan Berlebihan Batasi Imigrasi

Rep: RR Laeny Sulistywati/ Red: Bilal Ramadhan
Donald Trump
Foto: AP
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengumumkan tindakan pemeriksaan baru untuk menjaga teroris Islamis yang dinilai radikal keluar dari AS. Dia menandatangani sebuah perintah eksekutif di antaranya melarang warga Suriah sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Tindakan tersebut mencakup menutup 50 ribu pengungsi yang masuk AS di 2017. Jumlah pengungsi ini dinilai melebihi batas yang sebelumnya. Dalam sebuah wawancara dengan stasiun televisi pada Jumat (27/1), Trump mengatakan orang-orang berkeyakinan Kristen akan diprioritaskan di antara warga Suriah yang mengajukan status pengungsi di masa depan.

"Saya menetapkan pemeriksaan baru untuk menjaga dari teroris radikal. Kami hanya ingin untuk mengakui siapa saja yang ke negara kita mendukung negara kita dan mencintai warga AS," katanya seperti dikutip dari laman BBC, Sabtu (28/1).

Perintah pemeriksaan itu juga mengatakan semua program imigrasi. Seharusnya termasuk pertanyaan untuk mengevaluasi kemungkinan pemohon berkontribusi positif menjadi anggota masyarakat. Di antara isi kebijakan tersebut yaitu 90 hari penangguhan kedatangan pengungsi dari Irak, Suriah' dan negara-negara yang kini tengah menjadi perhatian.

Tindakan lainnya termasuk penilaian informasi yang dibutuhkan semua negara untuk menyetujuinya dalam visa. Sebuah penilaian skema visa antara bangsa-bangsa untuk menjamin mereka benar-benar timbal balik untuk penduduk AS.

Presiden Trump juga menandatangani perintah eksekutif. Yang bertujuan untuk membangun kembali militar dengan mengembangkan rencana untuk pesawat baru, kapal baru, sumber daya  baru, dan sarana-sarana baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement