REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengingatkan PSSI, agar mengembalikan struktur kepengurusan sesuai statuta. Juru Bicara di Kemenpora, Gatot Dewa Broto mengatakan, penghapusan Wakil Ketua Umum (Waketum) II tak sesuai dengan aturan diinternalnya sendiri.
Gatot mengatakan, Kemenpora akan meminta penjelasan kepada Ketua Umum PSSI, Letnan Jenderal (Letjen) Edy Rahmayadi tentang penambahan kursi jabatan baru, yakni Kepala Staf Ketua Umum (Kastaftum) dalam struktur kepengurusan federasi nasional yang baru saat ini.
"Kami (Kemenpora) masih berpretensi (beranggrapan) positif. Tapi PSSI tetap harus menjelaskan, biar tidak confused (menjadi kebingunan)" ujar dia, Sabtu, (28/1).
Penghapusan Waketum II dan adanya Kastaftum, melenceng dari statuta PSSI sendiri. "Ketentuan di statuta PSSI, Waketum itu ada dua," sambung dia. Sementara istilah Kastaftum, baru ada kali ini dan tak pernah diatur dalam statuta PSSI sendiri.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mensahkan kepengurusan PSSI 2016/2020 yang diketuai Letjen Edy, pada Jumat (27/1). Edy membawahifederasi nasional setelah unggul dalam Kongres Pemilihan 2016, 10 November lalu. Dalam struktur kepengurusannya, Edy sebetulnya dibantu oleh dua Waketum. Yaitu, Waketum I, Joko Driyono dan Waketum II Iwan Buadianto.
Dua Waketum tersebut, juga terpilih lewat Kongres Pemilihan yang sama. Namun, saat pengesahan kepengurusan, Edy mencoret posisi Waketum II. Tapi menambahkan jabatan baru, Kastaftum. Pengisi jabatan Kastaftum, yaitu Iwan sendiri yang semula menjadi Waketum II. Mengacu statuta PSSI, federasi nasional tak mengenal jabatan Kastaftum.
Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa, beberapa waktu lalu menerangkan, istilah Kastaftum memang tak dikenal dalam statuta. Gusti mengatakan, jika pun harus mengenalnya, maka persetujuannya semestinya lewat Kongres PSSI. Tapi, Kongres Tahunan PSSI 2017, awal bulan lalu, tak ada membahas tentang Kastaftum dan pencoretan jabatan Waketum.
Akan tetapi, Ketua Exco bidang Hukum PSSI tersebut, menjelaskan, istilah Kastaftum dan Waketum sebetulnya sama saja. "Itu istilah di internal saja. Fungsinya (Kastataftum) sama saja seperti wakil ketua umum," ujar dia.