Sabtu 28 Jan 2017 14:38 WIB

Menag: Sertifikasi Khatib Dibutuhkan

Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Ikadi KH Ahmad Satori Ismail.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Ikadi KH Ahmad Satori Ismail.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai, perlu adanya standar kualifikasi untuk penceramah agama dan sertifikasi khatib. Merespons hal itu, Ditjen Bimas Islam mengundang Ormas Islam dan lembaga dakwah untuk menjaring aspirasi di Kantor Kemenag, Jakarta.

Hadir dalam kesempatan ini, wakil dari MUI, NU, Muhammadiyah, dekan Fakultas Dakwah, Al-Washliyah, staf khusus Menag bidang komunikasi, IKADI, Ditjen Pendis, dan lainnya. Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam, Muchtar Ali menyampaikan, kegiatan ini digelar dengan tujuan menjaring aspirasi dan masukan dari berbagai pihak mengenai penguatan dakwah di Indonesia, khususnya terkait kompetensi dan standarisasi dai, serta sertifikasi khatib.

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis mengaku, bahwa MUI sangat berkepentingan dengan rencana kebijakan sertifikasi khatib. Menurutnya, MUI saat ini sedang menyiapkan kajian tentang standarisasi dai yang tampil di media. Pihaknya sudah bekerja sama dengan KPI untuk menyeleksi dai yang tampil di TV.

Lebih dari itu, lanjut Cholil, MUI juga sudah melakukan TOT Standarisasi Dai yang di dalamnya berisi tentang etika, materi, dan metode. Dai yang tampil di media, katanya, harus mendapatkan perhatian karena terkait dengan banyak pihak.