REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Petugas Kantor Imigrasi Banjarmasin, Kalimantan Selatan menciduk 10 orang warna negara asing asal Cina saat berada pada salah satu rumah penduduk di Kota Banjarbaru, Sabtu (28/1), siang. Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banjarmasin, Mulyadi membenarkan ditahanya 10 WNA Cina tersebut.
"Mereka kami tangkap Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WITA pada sebuah rumah di Jalan Purnawirawan Kelurahan Palam Tanggul Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru," ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan 10 WNA terdiri dari sembilan orang laki-laki dan satu perempuan itu dibantu petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Timur. Disebutkan, 10 warga Cina itu Zhao Hutmei (perempuan), kemudian Song Liujie, Feng Bobo, Zhang Wei, Zhang Zhihui, Zhao Hongying, Liu Min, Min Yihong, Hu Juntang, dan Ma Yingying.
Penangkapan dilakukan petugas tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin dipimpin Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mulyadi. "Saat ditangkap petugas, mereka tidak bisa berbahasa Indonesia itu tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal," ucap Mulyadi.
Sesuai peraturan sepuluh orang asing yang diduga sudah menyalahi prosedur hukum itu diberikan tindakan pendetensian dan ditempatkan di Kantor Imigrasi Km 22 Banjarbaru. "Mereka ditindak pendetensian karena diduga sementara melanggar undang-undang keimigrasian. Seluruhnya ditempatkan di ruangan detensi Kantor Imigrasi Banjarmasin," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui tujuan keberadaan mereka termasuk melakukan kegiatan apa saat berada di kota setempat. "Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap tujuan dan kegiatan apa yang mereka lakukan. Semuanya tertuang dalam berita acara yang kami siapkan," katanya.