Ahad 29 Jan 2017 05:44 WIB

Hakim Konstitusi Dinilai Jangan dari Unsur Politisi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar di Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan suap yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar, mengingatkan publik terhadap kasus yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup. Keduanya hakim konstitusi yang terlibat korupsi dan diketahui sama-sama berlatarbelakang seorang politikus.

Latarbelakang politisi itu pula yang kemudian mencuat dan dianggap sebagai faktor penyebab korupsi yang dilakukan keduanya. Anggota Komisi lll DPR RI, Syaiful Bahri Ruray tidak sependapat jika hakim konstitusi diisi oleh dengan para politisi. Menurutnya, para hakim konstitusi semestinya diisi oleh orang yang benar-benar mengerti hukum, intelektual dan negarawan.

"Saya kurang setuju, kalau politisi ya politisi saja, kalau negarawan kan bicara soal masa depan, tapi kalau politisi bicara soal kursi. Nah hakim tidak bisa terjebak dalam mekanisme lima tahunan," kata Syaiful di Menteng, Jakarta, Sabtu (28/1).

Menurutnya, kalaupun kandidatnya berasal dari politisi, tentunya memiliki background hukum yang kuat, sering menulis, intelektual, dan rajin membaca jurnal. Kalau tidak, kata dia, maka tidak layak ia menjadi hakim konstitusi.

"Bukan berarti kita melarang politisi, bahwa seluruh anak bangsa, putra terbaik bangsa berhak jadi hakim, tapi hakim haruslah negarawan," katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar mengatakan, para hakim konstitusi tidak boleh diisi-isi orang sembarangan, mengingat kedudukan hakim konstitusi yang tinggi. Jika hakim konstitusi tidak berintegritas, maka hasil dari putusan pun tidak berkualitas.

"Kalau hakim nggak sesuai kompetensi, ya memengaruhi kualitas keputusan dia, padahal kualitas putusan hakim konstitusi setara dengan konstitusi, kita merendahkan konstitusi kita kalau tidak berkualitas hakimnya, sebagaimana penyusun konstitusi awal," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement