Ahad 29 Jan 2017 07:10 WIB

Sejumlah Pendatang Muslim Ditahan di Bandara AS

Rep: Wahyusuryana/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjuk rasa membentang spanduk menentang kebijakan pelarangan masuk AS bagi sejumlah negara Muslim di Bandara JFK, New York, AS, (29/1).
Foto: Reuters
Pengunjuk rasa membentang spanduk menentang kebijakan pelarangan masuk AS bagi sejumlah negara Muslim di Bandara JFK, New York, AS, (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Otoritas AS tampaknya tidak membuang waktu untuk melaksanakan kebijakan Donald Trump untuk menghentikan laju kedatangan Muslim ke AS. Bahkan, wisatawan Muslim yang tiba di bandara AS beberapa jam usai penandatanganan telah ditahan.

New York Times melaporkan, petugas bandara sejak Jumat (27/1) dini hari sudah mulai menahan wisatawan, dengan beberapa di antaranya sudah memesan penerbangan sebelum Trump mengumumkan perintah penutupan perbatasan. Perintah itu sendiri mengharuskan penundaan masuknya semua pengungsi ke AS selama 120 hari.

Bahkan, khusus untuk pengungsi dari Suriah, mereka ditahan tanpa batasan waktu atau sampai Trump benar-benar merasa mereka bukan lagi ancaman. Selain Suriah, ada wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim seperti Irak, Iran, Sudan, Libya, Somalia dan Yaman, yang menerima penahanan selama 90 hari.

Perintah Trump, mengharuskan pemeriksaan ekstrim dari latar belakang visa pelamar, dengan beberapa pengecualian yang dibuat untuk sejumlah agama minoritas seperti Kristiani dari negara-negara Muslim. Ini merupakan penerapan dari kampanye kontroversial Trump, yang berencana membendung Muslim yang dianggap ancaman.

Sementara, Times mengungkapkan penahanan telah memicu tuntutan hukum dari pengacara yang mewakili dua wisatawan Irak di Bandara John F Kennedy di New York. Mereka mengajukan banding pengadilan untuk segera dibebaskan, dan menyatakan kalau dua kliennya wisatawan yang ditahan secara ilegal.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement