Ahad 29 Jan 2017 16:14 WIB

OJK Ancam Ambil Langkah Hukum untuk Kasus Investasi Pandawa

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nur Aini
Hati-hati dengan skema investasi tertentu yang mungkin berujung penipuan.
Foto: pixabay
Hati-hati dengan skema investasi tertentu yang mungkin berujung penipuan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Waspada Investigasi (Satgas WI) mengancam akan mengambil langkah hukum jika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group tidak mengembalikan dana nasabah hingga tenggat waktu.

Sebelumnya, OJK menghentikan seluruh kegiatan Pandawa Group karena diduga menghimpun dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi tinggi. Penghimpunan dana tercatat berasal dari 1.000 nasabah dengan iming-iming bunga hingga 10 persen per bulan. Kegiatan Pandawa Group tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU Perbankan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis OJK Hendrikus Ivo mengatakan hingga saat ini Satgas WI belum memperoleh laporan dari pengurus Pandawa Group mengenai pengembalian dana nasabah. Pada saat dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban oleh Satgas Waspada Investasi, pihak-pihak yang bertanggung jawab berjanji menyelesaikannya paling lambat pada 1 Februari 2017.

Hendrikus menekankan, bila sampai waktu yang dijanjikan pengurus KSP Pandawa Group tidak mengembalikan sesuai janji, maka Satgas akan bertindak tegas. "Kami segera law enforcement (tindakan hukum) melalui anggota Satgas WI dari Bareskrim, Mabes Polri, dan Polda Metro jaya," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (29/1)

KSP Pandawa Mandiri Group beralamat di Jalan Raya Meruyung No 8A, RT 002/RW024, Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Berdasarkan keputusan Kementerian Koperasi dan UKM dalam Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor: 260/SISP/Dep.1/IV/2015, koperasi ini beroperasi sejak 2015. Dalam lima tahun terakhir, OJK menaksir dana masyarakat yang hilang karena investasi bodong mencapai puluhan triliun rupiah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement