Ahad 29 Jan 2017 16:32 WIB

Asuransi Mikro Dinilai Perlu Konkret Kenalkan Produk

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Karyawati melayani nasabah asuransi, ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Karyawati melayani nasabah asuransi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, untuk mengembangkan asuransi mikro tidak hanya dari segi literasi dan edukasi ke masyarakat, tetapi dalam bentuk pengenalan produk yang konkret.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) I OJK Edy Setiadi menjelaskan, saat ini memang masih belum banyak perusahaan asuransi yang mau menggarap segmen mikro, sehingga untuk pengenalan di awal perlu dipaksakan.

"Memang asuransi mikro perlu untuk pengenalan di awal yang harusnya sih dipaksakan dengan perusahaan-perusahaan yang cukup besar. Saat ini kan ada beberapa joint venture asuransi, sudah dilakukan asuransi mikro,"ujar Edy pada Republika, Ahad (29/1).

Selain melakukan joint venture dengan perusahaan asuransi, kata Edy, asuransi mikro akan lebih didorong melalui kerja sama dengan bank atau bancassurance. Saat ini melalui bancassurance, bank yang menyalurkan kredit ke sektor mikro dan kecil seperti kredit pertanian maupun KUR juga memberikan layanan asuransi pada debitur.

Namun, masyarakat umumnya belum mengetahui hal tersebut. Hal ini dapat terlihat dari indeks literasi keuangan di sektor asuransi yang hanya sebesar 15,76 persen, berdasarkan data Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2016 OJK.

"Mereka tidak menyadari ini bagian dari asuransi mikro, tapi ya karena dibanding langsung dengan kreditnya, sehingga ini di awal dipahami. Contoh seperti kredit pertanian, asuransi pertanian. Mereka tidak paham kalau diberikan asuransi atau penjaminan," ujarnya.

Mekanisme pengenalan asuransi mikro ke masyarakat sama seperti asuransi pertanian yakni dengan premi yang dibayarkan terlebih dahulu. Dengan demikian, apabila satu saat nanti pada saat terjadi bencana, kekeringan atau tanah longsor, nanti mereka akan mendapatkan premi yang dibayarkan. Sehingga masyarakat pun mengerti manfaat asuransi mikro.

"Memang pengenalannya harus konkret, selain juga dalam bentuk edukasi tapi harus dalam bentuk layanan yang harus dibayarkan preminya," kata Edy.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menegaskan, pihaknya akan terus mendorong edukasi mengenai asuransi, baik konvensional maupun syariah ke masyarakat. Selain itu, ia berharap pelaku industri pun akan terus mengembangkan kapasitasnya agar dapat mendorong pemerataan asuransi ke seluruh lapisan masyarakat, khususnya terkait asuransi mikro. "Kita dorong terus ya, tapi temen-temen asuransi syariah harus punya kapasitas untuk memanfaatkan ini. Kan peraturan sudah kita siapkan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement