Ahad 29 Jan 2017 18:34 WIB

27 Kukang Korban Perdagangan Online Masuk Pusat Rehabilitasi

Rep: Santi Sopia/ Red: Dwi Murdaningsih
Kukang Jawa
Kukang Jawa

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata International Animal Rescue (IAR) Indonesia di Bogor kembali menerima 27 individu kukang korban perdagangan online hasil sitaan penegak hukum dari wilayah Cirebon dan Majalengka, Jawa Barat. Dari ke-27 kukang tersebut 19 individu merupakan sitaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (20/1) lalu. Sementara 8 individu lainnya berasal dari sitaan Kepolisian Resort Majalengka.

“Pasca penindakan, tim rescue IAR segera menjemput kukang dan membawa ke Pusat Rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor. Tanggal 24-25 Januari 2017 lalu seluruh kukang telah menjalani pemeriksaan fisik di klinik IAR Bogor,” ujar Animal Care Manager IAR Indonesia, Wendi Prameswari, Ahad (29/1).

Kukang terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan prosedur pemeriksaan penyakit sesuai prosedur karantina. Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruh kukang, 17 individu kukang berjenis kelamin betina, 9 individu kukang berjenis kelamin jantan dan satu bayi yang lahir prematur belum teridentifikasi jenis kelaminnya.

Wendi mengatakan, kondisi awal kukang umumnya stres, dehidrasi dan malnutrisi karena penempatan yang sempit dan pakan tidak tidak sesuai dari pemburu-pedagang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan juga peluru senapan angin bersarang dalam tubuh tiga individu kukang.

"Sementara satu kukang betina teridentifikasi bunting, dan dua kukang betina lainnya sedang menyusui,” ujar Wendi.

Wendi mengatakan, saat ini kukang telah berada di kandang karantina untuk memulihkan kondisi dan peryebaran penyakit. Barulah kemudian masuk tahapan rehabilitasi dan segera dilepasliar.

Manager Program IAR Indonesia Robithotul Huda mengatakan, saat ini satwa liar dilindungi di Indonesia khususnya kukang kian marak diperdagangkan secara illegal via media sosial facebook.

Menurutnya, apabila tidak ada penanganan serius dari pihak yang berwenang terhadap pelaku kejahatan tersebut maka akan mengakibatkan hilang/punahnya kekayaan keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu kebanggaan Bangsa Indonesia.

Huda berharap agar proses hukum pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai perdagangan.

"Selain itu diharapkan kegiatan penegakan hukum dan penyebarluasan informasinya melalui media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pelestarian satwa dilindungi di Indonesia. Misalnya dengan tidak memperdagangkan, tidak membeli, dan tidak memelihara satwa liar dilindungi jenis apapun,” kata dia.

Sebelumnya, Dirjen Gakkum KLHK dan Polres Majalengka berhasil mengamankan 27 individu kukang  dari bandar/pedagang online berinisial AL dan AS di Cirebon dan Majalengka, Jawa Barat. Kedua pelaku telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta karena memperjualbelikan primata dilindungi jenis kukang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement